Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANGKA SELATAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan adalah sebagai berikut :
A. TUGAS
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah
B. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan fungsi Sebagai berikut:
- perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur dilingkungan Dinas;
- penyelenggaraan pelayanan dan penataan pendaftaran penduduk;
- fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pencatatan sipil;
- pengelolaan dan penyajian database kependudukan, kerjasama pemanfaatan data kependudukan, dan penyusunan profil kependudukan;
- pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pembinaan dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati;