Publikasi » Detail

Apakah KTP Elektronik Habis Masa Berlaku Perlu Diperpanjang? Begini Aturannya!

Detail Publikasi

Perlukan KTP Elektronik yang Telah Habis Masa Berlakunya Harus Diperpanjang? Simak Aturannya!

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi Anda yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dan sudah habis masa berlakunya tak perlu risau.

Sebab, KTP Elektronik berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa aktifnya telah usai.

Kecuali bagi mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan.

Maka yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru.

 

"Sebenarnya dengan surat kementerian edaran menteri, KTP El itu berlaku seumur hidup, jadi instansi pemerintah ataupun swasta harusnya ngerti melihat data," ujar Muhammad Musofa kepada Tribun, Rabu (16/1/2019)

Diakuinya Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016 lalu, tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup.

 

Melanjutkan Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

 

"Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup," papar Musofa.

 

Dengan demikian, lanjut dia, KTP El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Baik yang telah dicetak maupun yang belum.

"Kalau ada pergantian data, sebaiknya mencari informasi di Disduk apakah sudah ada blanko atau belum. Jika belum ada tersedia, lebih baik KTP lama disimpan saja," jelasnya.

Ia menilai harusnya seluruh instansi baik swasta maupun negeri sudah mengetahui aturan tersebut. Sehingga tidak memaksa masyarakat untuk mengganti atau mengrus kembali. (rus)



Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Apakah KTP Elektronik Habis Masa Berlaku Perlu Diperpanjang? Begini Aturannya!, https://batam.tribunnews.com/2019/01/16/apakah-ktp-elektronik-habis-masa-berlaku-perlu-diperpanjang-begini-aturannya?fbclid=IwAR1ghWQ5M5RiC4Q_JKTKrE5jqBYJwIY_DFlYA8pR89BmjjoHil69GCrBMs0.
Penulis: Roma Uly Sianturi
Editor: Tri Indaryani

Dikutip dari : https://batam.tribunnews.com/2019/01/16/apakah-ktp-elektronik-habis-masa-berlaku-perlu-diperpanjang-begini-aturannya?fbclid=IwAR1ghWQ5M5RiC4Q_JKTKrE5jqBYJwIY_DFlYA8pR89BmjjoHil69GCrBMs0

Bagikan:

Publikasi Lainnya: